Meninggalkan Sholat Jum’at 3x

shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( Al-Jumu’ah: 9)

Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)

Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.

Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.

Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali berturut-turut adalah

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR Malik)

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR at-Tirmidzi)

Ibnu Abbas mengatakan

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ

Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)

Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam. Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.

Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shlat yang lain.
Allahu a’lam bish-shawab

http://abahzacky.wordpress.com

33 Responses to Meninggalkan Sholat Jum’at 3x

  1. Anonim says:

    saya berdosa besar. ampunilah hambamu ini ya Allah!! T.T

  2. yadi yansah says:

    jika kita sudah meninggalkan shlt jumat 3x pa yg harus kita lakukan untk memperbaiki hal tersebut apakah ada DAM atau syariat yg harus dilakukan?

    • edywitanto says:

      segera sholat jum;at dan jangan di ulangi lagi pada dasarnya orang islam minimum dalam jangka waktu satu mimnggu harus menambah ilmu, jika satu hari of satu hari on itu sebaik baika umat,jika tiap hari menambah ilmu adalah seorang ulama

  3. Kalau saya sudah bnyak m’ninggal kan shalat jum’at. Mlahan lebih dari 3 kali. Itu di anggap dosa besar atau tidak ? Mohon penjelasan nya !

  4. Anonim says:

    bagaimana hukumnya laki-laki kalau tidak sholat jum’at krn alasan pekerjaan yang punya aturan bergantian sholat jumatnya ?

    • edywitanto says:

      Hidup ada berbagai macam tujuan, ada yang mementukan kehidupan dunia sebagian ada yang mementingkan akhirat .
      Penulis lebih baik keluar daripada pekerjaan alasan sholat jika ada halangan bisa diganti, puasa jika ada halangan bisa diganti akan trtapi sholat jum’at penulis belum pernah menemukan hukum mengganti sholat jum’at. Itu bagi pribadi penulis . . . Bagi anda tolong dipikir ulang sebab mencari pekerjaan zaman sekarang sangat sulit

  5. yn says:

    dear,
    suami saya tidak pernah sholat wajib, apalagi sholat jumat. lalu, bagaimana status hubungan pernikahan kami?kalau suami dianggap kafir atau murtad atau keluar islam, berati apa hubungan pernikahan kami termasuk dalam zina?
    mengingat kami telah memiliki seorang putra. hidup dalam keluarga kecil yg alhamdulilah bahagia.

    saya mohon sekali dibantu dijawab.
    terimakasih

    • edywitanto says:

      yang admin tulis adalah sebuah hadist akan tetapi islam tidak kaku seperti besi selama suami anda beragam islam tetap jadi muslim akan tetapi bukan mukmin apalagi muttaqin akan tetapi adalah tingkatan tunduk, menurut admin lebih baik di tegur dengan suri tauladan ( sholat wajib secara istiqomah ) dan do’a

  6. Anonim says:

    bagaimana kah kita mencegah kemalasan dalam melakukan shalat jumat.

  7. slamet says:

    maaf saya sama sekali tidak pernah shalat jumat masalahnya saya kerja dkapal dam g bisa berjamaah jumatan
    gmn apakah saya berdosa besar kan saya cari nafkah buat keluarga

    • edywitanto says:

      Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

      Shalat Jumat adalah shalat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, namun dengan ketentuan laki-laki (bukan wanita) dandalam keadaan muqim (bukan dalam perjalanan). Dalilnya adalah hadits nabi SAW berikut ini:

      Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)

      Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa isnadnya shahih sesuai dengan syarat dari Bukhari. Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang menshahihkan hadits itu bukan hanya satu orang.

      Dengan demikian, orang-orang yang sedang dalam perjalanan ke luar kota, seperti anda yang berada di kapal laut, pada hakikatnya tidak dibebani untuk melakukan shalat Jumat.

      Untuk itu maka yang wajib anda lakukan adalah melakukan shalat Dhuhur. Bahkan karena dalam perjalanan, maka Anda pun berhak untuk melakukanya dengan dua rakaat saja, langsung diteruskan dengan shalat Ashar dua rakaat juga.

      Semua ini adalah fasilitas yang telah ditetapkan oleh syariat Islam kepada para musafir.

      Akan tetapi bila Anda memang punya kesempatan untuk ikut shalat Jumat yang diadakan di suatu tempat, di tengah perjalanan Anda, maka cukup shalat Jumat itu saja yang anda lakukan, tidak perlu lagi anda melakukan shalat Dzhuhur.

      Jumlah minimal Jamaah Shalat Jumat

      Di sisi lain, memang ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapa jumlah minimal yang dimungkinkan untuk mendirikan shalat Jumat.

      As-Sayyid Sabi dalam Fiqhus Sunah menyebutkan paling tidak ada 15 pendapat yang berbeda dalam menetukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat Jumat.

      Meski boleh tidak mencapai 40 orang, bukan berati setiap beberapa orang boleh menyelenggarakan sendiri-sendiri dengan 2 atau 3 orang. Bukan demikian pengetianya, tetapi bila memang tidak ada lagi orang muslim lainnya di suatu tempat.

      Syeikh Ibnu Taimiyyah berpendapat: “Sholat Jum’at boleh dilakukan oleh tiga orang; satu orang berkhutbah dan dua orang mendengarkan khutbah tersebut. Dan ini merupakan salah satu riwayat dari Ahmad dan merupakan pendapat sebagian ulama”. Lihat kitab Al-Ikhtiyaarot Al-Fiqhiyyah Min Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah BabAl-Ba’ly hal 145-146.

      Pandangan Para Imam Mazhab Tentang Jumlah Minimal Jamaah

      1. Pendapat Kalangan Al-Hanafiyah

      Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk syahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang.

      Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam/ khatib.

      Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama`. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama’ adalah tiga orang.

      Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah: 9)

      Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama’.

      2. Pendapat kalangan Al-Malikiyah

      Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.

      Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu’ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja.

      Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri. Katakanlah: `Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan`, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. Al-Jumu’ah: 11)

      Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum’at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.

      3. Pendapat kalangan Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah

      Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak syah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.

      Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

      Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR Al-Baihaqi).

      Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi`iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat.

      Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi`iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat jumat adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.

      Bahkan mereka menambhakan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka.

      Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat syah shalat jumat.

      Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

  8. satria says:

    bg saya mau nanya! Banyak kawan saya bilang kalau tidak shalat jum at 3x, kita gk boleh mendirikan sholat yg lain sebelum taubat? Apa itu benar bg!

  9. winda says:

    aslm,wr.wb, abg ipar sy sm sx tdak pernah melakukn shlt jumat pdhl dy sdg tdk bkerja dan tdak sakit.jgnkan shlt jumat,shlt idul fitri n puasa saja tdak pernah dan kakak sy selaku istri tdak pernh menegurny.apkah abg ipar saya trmasuk org yg murtad?mhn pjlsanny,

  10. Anonim says:

    askum ustad Saya mau tanya,suamiku kan sopir bus jarak jauh,shg sering menjamak solat,apa blh k lo sering2 menjamak slt?jazakallohu khoiron

    • edywitanto says:

      permasalahan ini sering menjadi perdebatan sayang admin bukaan di wiayah fikih akan tetapi pada wlayah taukhid atau akidah untuk memuaaskan anda bisa saja menjamak sholat jka bepergian 80 km perseg

  11. terima kasih tausiyahnya 🙂

  12. jack says:

    gan kira2 umur yg di wajibkan itu ank kcil umur brp?

  13. NN says:

    saya mau nanya pak, kalau misalnya di sebuah negara (korea) kaum muslim adalah minoritas, dan setahu dia hanya ada 2 muslim yang dtinggal di sana, sementara disana tidak ada masjid dan hanya ada musola kecil tapi jaraknya 15 km dari rumahnya. apakah mereka berdua gak apa2 kalau tidak solat jum’at?? atau solat jum’at hanya berdua di rumah?? atau gimana? makasih

  14. tyocieono says:

    kalo kita solat jum’at tapi dalam keadaan hujan lebat dan tak bisa keluar rumah apakah boleh tidak solat jum’at, mohon penjelasannya makasih.

  15. Ariefmanonk says:

    Ass…wr. wb. Pa ustad sy mo tnya di dalam area perusahaan kan ada masjid khusus karyawan trus klo melaksanakan sholat jumat di dalam perusahaan tanpa ada masyarakat luar nya gmn hukum nya ? Hatur nuhun.

  16. Apa boleh melakukan puasa senin-kamis, tapi kita telah meninggalkan sholat jum’at Selama 3X?

  17. friski says:

    Bng sya nggak sholat jum’at bahkan saya nggak sholat jum’at lebih dri 10 kli klo di itung”

    Sya dosa bsar gak bng

    Ya allah klau hambamu ini dosa ampunilah dosanny ya allah

  18. robi awaludin says:

    Terimakasih penjelasan,nya saya sudah mulai paham.

  19. taufikur rachman says:

    Apakah saya berdosa meninggalkan sholat jum’at 2 kali gara gara menjaga ibu saya yang lagi sakit

  20. Anonim says:

    Ya ALLOH ampuni hambamu yang selalu melalaikan kwajibannya soal sholat jum,at dan semoga hamba termasuk orang orang yang berfikir

Tinggalkan Balasan ke edywitanto Batalkan balasan